KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah tentang Pengembangan Silabus PKn dan Standar Kompetensi PKn tanpa ada
halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah yang telah
penulis tulis ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas Bahasa Indonesia. Penulis
menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya
bantuan dari pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Selly Rahmawati, M.Pd.,
selaku pembimbing dalam menyelesaikan makalah ini dan semua pihak yang telah
membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadar bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan,
demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila dalam
makalah ini banyak kesalahan. Semoga bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi
pembaca.
Yogyakarta, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengembangan Silabus PKn............................................................. 3
1.
Pengertian Silabus...................................................................... 3
2.
Pengembangan Silabus............................................................... 3
3.
Prinsip Pengembangan Silabus................................................... 4
4.
Tahap-Tahap Pengembangan
Silabus......................................... 5
5.
Komponen Silabus Pembelajaran............................................... 6
6.
Langkah-Langkah Pengembangan
Silabus................................ 7
B.
Standar Kompetensi PKn................................................................. 11
1.
Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran ( SK- KMP) Terdiri atas kelompok – kelompok mata pelajaran...................................................................................... 13
2.
Mata Pelajaran Pkn di
SD/MI/SMP/MTs, dan MA/SMK dalam bentuk SKL (Standar Kompetensi Kelulusan)................................................................................... 15
3.
Tujuan PKN untuk semua jenjang
pendidikan (Pendidikan Dasar dan Menengah) 16
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Kurikulum
sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama
dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau
daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar,
kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk
itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar
kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan
dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan
penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi Lulusan yang ditetapkan dengan
Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam
mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran
yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru,
perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih
strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi
peserta didik dan lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut
maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi.
Pedoman pengembangan silabus yang meliputi dua macam, yaitu pedoman umum dan
pedoman khusus untuk setiap mata pelajaran.
Pedoman umum pengembangan silabus memberi penjelasan secara umum tentang
prosedur dan cara mengembangkan SK dan KD menjadi indikator pencapaian
kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi
waktu, sumber belajar. Sedangkan pedoman khusus menjelaskan mekanisme pengembangan
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang disertai contoh-contoh untuk
lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.Apa yang dimasud dengan pengembangan
silabus PKn?
2.Apa yang dimasud dengan standar kompetensi PKn?
3.Apa yang dimasud dengan
prinsip-prinsip pengembangan silabus?
4.Bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus?
5.Bagaimana standar kompetensi PKn?
6.Bagaimana mata pelajaran PKn dalam bentuk SKL?
7.Apa tujuan PKn untuk semua jenjang PKn?
8.Apa yang dimasud dengan kompetensi dasar?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk
mengetahui:
1.Pengembangan silabus pkn
2. Standar kompetensi pkn
3. Prinsip-prinsip pengembangan
silabus
4. Langkah-langkah pengembangan silabus
5.Standar kompetensi pkn?
6. Mata pelajaran pkn dalam bentuk SKL
7.Tujuan pkn untuk semua jenjang pkn
8.Kompetensi dasar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan
Silabus PKn
1. Pengertian
Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat
rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan
penilaian hasil belajar.
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi,
yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK)
dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran,
Alokasi Waktu, Sumber Belajar, dan
Penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan
sebagai berikut:
a. Kompetensi
apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar).
b. Materi
Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk
mencapai Standar Isi.
c. Kegiatan
pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga
peserta didik mampu berinteraksi dengan objek belajar.
d. Indikator
apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
e. Bagaimanakah
cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan
dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
f. Berapa
lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
g. Sumber
Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi
tertentu.
2. Pengembangan
Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat
Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
a. Guru
Sebagai
tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kemajuan
belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu mengembangkan silabus sesuai
dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal
karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
b. Kelompok
Guru
Apabila
guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan
untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk
mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut.
c. Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah lain melalui forum
MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus Pembelajaran yang akan
digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
d. Dinas
Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat
memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari
para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sekolah,
kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari
perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen
Pendidikan Nasional.
3.
Prinip
Pengembangan Silabus
Adapun
Prinsip Pengembangan Silabus adalah sebagai berikut:
a. Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c. Sistematis
Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
i.
Desentralistik
Pengembangan
silabus ini bersifat desentralistik.
Maksudnya
bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing,
atau bahkan sekolah masing-masing.
4. Tahap-tahap Pengembangan Silabus Pembelajaran
a. Perencanaan
Tim
yang ditugaskaan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan
informasi dan mempersiapkan kepustakan atau referensi yang sesuai untuk
mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan
perangkat teknologi dan informasi seperti multimedia dan internet.
b. Pelaksanaan
Dalam
melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan
dengan penyusunan silabus Pembelajaran, seperti Standar Isi yang berhubungan
dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
c. Perbaikan
Buram
silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran.
Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli
didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah,
pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan
siswa itu sendiri.
d. Pemantapan
Masukan
dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki
buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya.
e. Penilaian
silabus
Penilaian
pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan
model-model penilaian kurikulum.
5.
Komponen
Silabus Pembelajaran
Silabus
Pembelajaran memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini:
a. Identitas Silabus Pembelajaran
b. Standar Kompentensi
c. Kompetensi Dasar
d. Materi Pembelajaran
e. Kegiatan Pembelajaran
f. Indikator Pencapaian Kompetensi
g. Penilaian
h. Alokasi Waktu
i. Sumber Belajar
6. Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
a.
Mengisi identitas
Identitas
terdiri dari nama sekolah, kelas/semester, mata pelajaran, dan standar
kompetensi. Identitas silabus ditulis di
atas matriks silabus.
b.
Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar
Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
Mata Pelajaran.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah
kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK
mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam
Standar Isi.
Mengkaji
standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1)
Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi,
tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di standar isi;
2)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3)
Keterkaitan
antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
c. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
1) potensi
peserta didik;
2) relevansi
dengan karakteristik daerah,
3) tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4) kebermanfaatan
bagi peserta didik;
5) struktur
keilmuan;
6)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7) relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8) alokasi
waktu.
Selain
itu juga harus diperhatikan:
1) kesahihan
(validity): materi memang benar-benar
teruji kebenaran dan kesahihannya;
2) tingkat
kepentingan (significance): materi
yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;
3) kebermanfaatan
(utility): materi tersebut memberikan
dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
4) layak
dipelajari (learnability): materi
layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan
ajar dan kondisi setempat;
5) menarik
minat (interest): materinya menarik
minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
d. Melakukan
Pemetaan Kompetensi
1) Mengidentifikasi
SK, KD dan materi pembelajaran.
2) Mengelompokkan
SK, Kd dan materi pembelajaran.
3) Menyusun
SK, KD sesuai dengan keterkaitan.
e. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan
berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang
perlu dikuasai peserta didik.
Kriteria untuk mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan
kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
b.
Kegiatan pembelajaran disusun
berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.
Pengalaman belajar memuat rangkaian kegiatan yan harus
dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d.
Kegiatan pembelajaran berpusat
pada siswa (student centered). Guru
harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki
kompetensi yang telah ditetapkan.
e. Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
f. Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus
dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.
Penentuan urutan langkah
pembelajaran sangat penting artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat
tertentu.
h.
Pembelajaran bersifat spiral
(terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu).
i.
Rumusan pernyataan dalam
kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan
pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.
f. Merumuskan
Indikator Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan pada Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan karakteristik peseta
didik, mata pelajaran,satuan pendidikan,potensi daerah,dan dirumuskan dalam
kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
g. Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik pada Pendidikan
Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kenirja,pengukuran
sikap,penilaian hasil karya berupa tugas,proyek dan/atau produk, penggunaan
portofolio , dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Aspek
yang dinilai lebih dominan pada:
1) Aspek
pengetahuan mencakup: peningkatan pemahaman konsep dan fakta tentang hakikat
berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penggunaan
berbagai metode seperti : kooperatif, penemuan, inkuisi, interaktif,
eksploratif, berpikir kritis, dan pemecahan masalah, dimaksudkan untuk
meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya
terintegritas/terpadu di dalam aspek pengetahuan.
2)
Aspek sikap afektif yang terkait dengan
mata pelajaran mancakup: pembentukan karakter bangsa yang adaptif terhadap
lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan, dan mampu menerapkan
dalam kehidupan sehari – hari.
Adapun yang dimaksud dengan teknik
penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai
proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta
didik. Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini,
yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik
nontes.
Teknik tes merupakan cara untuk
memperoleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau
salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memperoleh informasi
melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.
h. Menentukan
Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
komponen dasar Pendidikan Kewarganegaraan perkiraan berapa lama siswa
mempelajari suatu materi pelajaran. Untuk menentukan alokasi waktu, prinsip
yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesukaran materi, cakupan
materi,frekuensi penggunaan materi baik di dalam maupun di luar kelas, serta
tingkat pentingnya materi yang dipelajari.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam
silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang
dibutruhkan oleh peserta didik yang beragam.
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang
dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan
memperhatikan:
1)
minggu efektif per semester,
2)
alokasi waktu mata pelajaran,
dan
3)
jumlah kompetensi per semester.
i. Menetukan
Sumber Belajar
Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan,alam,sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar pada Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan pada standar
kompetenbsi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B. Standar Kompetensi Pkn
Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan
diperlukan Standar Kompetensi (SK). SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan
tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik
serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata
pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
Menurut definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu
standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance
stan-dards).
SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam
mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika,
Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat
penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat
penguasaan peserta didik terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK
memiliki dua penafsiran, yaitu:
1.
Pernyataan
tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan
melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
2.
Spesifikasi
skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti
lulus atau memiliki keahlian.
SK
merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran
yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses
pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih
banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada
bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah
memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan
seseorang dalam:
1.
Melakukan suatu
tugas atau pekerjaan.
2.
Mengorganisasikan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
3.
Melakukan
respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
4.
Melaksanakan
tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau
tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi
otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan
nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat
lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan
hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah
mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka
pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah.
Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan
kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi
kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat
dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat
dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan
secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai
standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan
yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak
sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu
juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan
dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara nasional,
namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing
wilayah.
Standar Kompetensi PKn dibedakan sebagai:
1.
Kelompok mata pelajaran
Kewarganegaraan dan kepribadian dalam bentuk standar kompetensi mata pelajaran
(SK-KMP).
2.
Mata pelajaran PKn di
SD/MI,SMP/MTs,dan SMA/MA/SMK dalam bentuk SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
3.
Tujuan Pkn, yang kemudian
dielaborasin dalam SK, KD Indikator dan TI/tujuan Pembelajaran.
1.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran ( SK- KMP) Terdiri atas
kelompok – kelompok mata pelajaran :
a.
Agama dan akhlak mulia
b.
Kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Ilmu dan pengetahuan dan
teknologi
d.
Estetika
e.
Jasmani, olahraga, dan
kesehatan
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran ( SK-KMP)
Berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata
pelajaran, yakni:
a.
Kelompok mata pelajaran Agama
dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadin manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan
tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan ,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,olahraga, dan
kesehatan.
b.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan membentuk peserta didik manjadi
manusia yang memiliki reasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
c.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi bertujuan: mengembangkan logika kemampuan berfikir
dan analisis peserta didik pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, Tujuan
ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam,ilmu pengetahuan sosial, keterampilan /kejuruan, dan muatan
lokal yang relevan.
d.
Pada tahun pendidikan
SMP/MTs/smplb/paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta
muatan lokal yang relevan.
e.
Pada satuan pendidikan
SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika ilmu pengetahuan sosial, ilmu pengetahuan alam,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
f.
Pada satuan pendidikan SMK/MAK,
tujuan ini dicapai melalui muatan atau kegiatan bahasa matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu penegtahuan sosial, keteramnpilan, kejuruan , teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
g.
Kelompok mata pelajaran Estetika
bertujuan : membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
seni dan pemahaman budaya tujuan ini dicapai melaui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokjal yang relevan.
h.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan bertujuan : membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dean rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatanb pendidikan jasmani, olahraga,
pendidikan kesehatan, olmu pengetrahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berikut
ini adalah contoh SK-KMP Kewarganegaraan dan Kepribadian pada SD:
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) Kewarganegaraan dan Kepribadian
SD/MI/SLB/Paket A:
a.
Menunjukan kecintaan dan kebanggan
terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
b.
Mematuhi aturan –aturan sosial
yang berlaku dalam lingkungannya.
c.
Menghargai keberagamaan Agama,
budaya, suku, Ras, golongan sosila ekonomi di lingkungan sekitar.
d.
Menunjukan kecintaan dan
kepedulian terhadap lingkungan
e.
Mengenal kekurangan dan
kelebihan diri sendiri
f.
\menunjukan rasa keingintahuan
yang tinggi dan menyadari potensinya
g.
Berkomunikasi secara santun
h.
Menunjukan kegemaran membaca’
i.
Menunjukan kebiasaan hidup
bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
j.
Bekerjasama berkelompok, tolong
– menolong, menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
2.
Mata Pelajaran Pkn di SD/MI/SMP/MTs, dan MA/SMK dalam bentuk SKL (Standar
Kompetensi Kelulusan)
Berikut ini contoh SKL Pendidikan
Kewarganegaraan SD/MI :
a.
Menerapkan hidup rukun dalam
perbedaan
b.
Memahami dan menerapkan hidup
rukun di rumah dan di sekolah
c.
Memahami kewajiban sebagai
warga negara di rumah dan di sekolah.
d.
Memahami hidup tertib dan
gotong royong
e.
Menampilkan sikap cinta
lingkungan dan demokratis
f.
Menampilkan perilaku jujur,
disiplin, senang bekerja dan anti
korupsi dalam kehidupan sehari – hari, sesuai dengan nilai – n ilai pancasila
g.
Memahami sistem pemerintahan ,
baik pada tingkat daerah maupun pusat.
h.
Memahami makna keutuhan NKRI
dengan kepatuhan terhadap Undang – Undang , peraturan, kebiasaan, adat
istiadat, kebiasaan dan mengurangi keputusan bersama
i.
Memahami dan menghargai makna
nilai – nilai kejuangan bangsa
j.
Memahami makna kebutuhan negara
kesatuan republik Indonesia, dengan negara tetangga dan politik luar negeri.
3.
Tujuan PKN untuk semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan
Menengah)
Mata
peajaran PKN bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikiut:
a. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menenggapi isu kewarganegaraan
b. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d. Beri
nteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau
tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dilihat
dari komponen PKn, menurut tim Direktorat 2006 meliputi:
a. Menguasai
pengetahuan kewarganegaraan
b. Menguasai
keterampilan kewarganegaraan
c. Mengusai
karakter kewarganegaraan
Dengan kata lain dapat dinyatakan untuk
mencapai tujuan PKn, maka dikembangkan dan diwujudkan pada peserta didik
kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan karakter kewarganegaraan
(civic disposition). Kompetensi ini secara operasionalnya ada pada SK (standar
kompetensi), kompetensi dasar (KD) yang merupakan kompetensi minimal yang dalam
implementasinya dapat delaborasi secara optimal guru dalam wujud indikator dan
tujuan pembelajaran.
Komponen
PKn tersebut dalam jabarannya dapat
disimak pada bagian berikut ini:
a. Menguasai
pengetahuan kewarganegaraan
· Memahami
tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Repubik
Indonesia
· Mengetahui
struktur, fungsi dan tugas pemerintahandaerah dan nasional serta bagaimana
keterlibatan warga Negara membentuk kebijaksanaan public.
· Mengetahui
hubungan Negara dan bangsa Indonesia dengan Negara-negra dan bangsa-bangsa lain
beserta masalah-masalah dunia atau internasional.
b. Menguasai
keterampian kewarganegaraan
· Mengambil
atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan
inkuiri
· Mengevakuasi
kekuatan dan kelemahan suatu isu tertentu
· Menentukan
atau mengambil sikap guna mencapai suatu posisi tertentu
· Membela
atau mempertahankan posisi dengan mengemukakan argumen yang kritis, logis dan
rasional
· Memaparkan
suatu informasi yang penting kepada khalayak umum
· Membangun
koalisi, kompromi, negosiasi dan consensus
c. Menguasai
karakter kewarganegaraan
· Memberdayakan
dirinya sebagai warga Negara yang independen, aktif, kritis, well-informed, dan
bertanggungjawab untuk berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai
aktivitas masyarakat, poitik, dan pemerintahan pada semua tingkatan (daerah dan
nasional)
· Memahami
bagaimana warganegara melaksanakan peranan , hak dan tanggung jawab personal
untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat pada semua tingkatan
· Memahami,
menghayati, dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, hak asasi
manusia dan nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
· Memahami
dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Karakter
kewarganegaraan (civic disposition),
merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki setiap warga Negara untuk mendukung
efektivitas partisipasi politik, berfungsinya system politik yang sehat,
berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum.Dalam KBK
kewarganegaraan (2003) tentang karakter kewarganegaraan belum dikembangkan
secar baik dan lengkap.Dikatakan demikian karena karakter kewarganegaraan belum
terumuskan pada setiap kompetensi dasar, hasil belajar maupun indikatornya.
Begitu pula meskipun telah disentuh karakter public ( misalnya: mematuhi
perundang-undangan sejalan dengan aspirasi dan dibawah control masyarakat,
sehingga misalnya dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu dimasukan
karakter public yang berupa “mengembangkan fungsi demokrasi konstitusinal yang
sehat”.
Sedangkan untuk karakter privat dalam
KBK juga nasibnya sama dengan karakter public. Mislanya, karakter privat ini
dapat dipahami dengan rumusan “membiasakan diri mengemukakan pendapat secara
benar dan bertanggung jawab”, membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi
dilingkungan masyarakat”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi
transisional dan sangat dinamis, dimana antara fakta dan isu, benar dan salah
cenderung berkembang menjadi kabur (absurd)
atau “dikaburkan” maka karakter oleh karena itu cirri-ciri watak/karakter
privat (pribadi) dan karakter public (kemasyarakatan) yang utama meliputi
(Cholisin, 2008: 8-15):
1) Menjadi
anggota masyarakat yang independen (mandiri)
Karakter
ini merupakan kepatuhan secara suka rela terhadap peraturan yang berlaku dan
bertangguang jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari perbuatannya serta
menerima kewajiban moral dan legal dalam masyarakat demokratis.
2) Memenuhi
tanggung jawab personal kewarganegaraan dibidang ekonomi
Yang termasuk karakter ini
adalah:
·
mengurus
diri sendiri
·
memberi
nafkah/memopang keluarga
·
merawat,
mengurus dan mendidik anak
·
mengikuti
informasi tentang isu-isu publik
·
memberi
suara (voting)
·
membayar
pajak
·
menjadi
saksi di pengadilan
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
melakukan
tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan kemampuan sendiri/masing-masing
3)
Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu
Yang termasuk karakter ini
antara lain:
·
Mendengarkan
pendapat orang lain
·
Berperilaku
santun (bersikap sopan)
·
Menghargai
hak dan kepentingan sesama warga negara
·
Mematuhi
prinsip aturan mayorits, namun tatap menghargai hak minoritas untuk berbeda
pendapat
4)
Berpartisipasi
dalam urusan-urausan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif
Karakter
ini menghendaki pemilikan informasi yang luas sebelum memberikan suara (voting)
atau berpartisipasi dalam debet public, keterlibatan dalam diskusi yang santun
dan serius, dan memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki
kemampuan membuat evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga
negara dikesampingkan demi kepentingan umum dan kapan seseorang karena
kewajibannya atau prinsip-prinsip konstitusional untuk menolak
tuntutan-tuntutan kewarganegaraan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat
menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan (public)
diantaranya:
a)
Keberadaan
(civility), yang termasuk sifat ini antara lain:
·
Menghormati
orang lain
·
Menghormati
pendapat orang lain meskipun tidak sepaham
·
Mendengar
pandangan orang lain
·
Menghindari
argumetasi yang bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masuk akal
b)
Menghormati
hak-hak orang lain, yang termasuk sifat ini antara lain:
·
Menghormati
hak orang lain bahwa mereka memiliki suara yag sama dalam pemerintahan dan sama
dimata hukum
·
Menghormati
hak orang lain untuk memegang dan mengajurkan gagasan yang bermacam dan
bekerjasama dalam suatu asosiasi untuk menunjukkan pandangan-pandangan mereka
c)
Menghormati
hukum, yang termasuk sifat ini antara lain:
·
Berkemampuan
mematuhi hukum, bahkan ketika ia menyepakatinya
·
Berkemampuan
melakukan tindakan dengan cara damai dan legal untuk mengubah hukum yang tidak
adil
d)
Jujur:
berkemauan utnuk memelihara dan mengekspresikan kebenaran.
e)
Berpandangan
terbuka: yaitu mempertimbangkan pandangan orang lain
f)
berpikir
kritis: yaitu kehendak hati untuk mempertanyakan keabsahan/kebenaran berbagai
macam posisi dirinya
g)
Bersedia
melakukan negoisasi dan berkompromi: yaitu kesedian untk membuat kesepakatan
dengan orang lain meskipun terdapat perbedaan yang sangat tajam/mendalam,
sejauh hal itu dinilai rasional dan adanya pembenaran secara moral untuk
melakukannya
h)
ulet/tidak
mudah putus asa: yaitu kemauan untuk mencoba berulang-ulang untuk meraih suatu
tujuan
i)
berpikir
kewarganegaraan: yaitu memiliki perhatian dan kepedulian terhadap
urusan-uruasan public/kemasyarakatan.
j)
Keharuan/memiliki
perasaan kasihan: yaitu mempunyai kepedulaian agar orang lain hidupnya lebih baik,
khususnya terhadap mereka yang tidak beruntung
k)
Patriotisme:
memiliki loyalitas terhadap nilai-nilai demokratis konstitusional
l)
Keteguah
hati: kuat untuk tetap pada pendiriannya, ketika kata hati menuntunnya
m)
toleransi
terhadap ketidakpastian: yaitu kemampuan untuk menerima tidak pastian yang
muncul, karena ketidakcukupan pengetahuan atau pemahaman tentang isu-isu yang
komplek atau tentang ketegangan antara nilai-nilai fundamental dengan
prinsip-prinsip.
5)
Mengembangkan
fungsi demokrasi konstitusional yang sehat
Karakter ini mengarahkan
warga negara agar bekerja dengan cara-cara damai dan legal dalam rangka
mengubah undang-undang yang dianggap tidak adil dan bijaksana. Yang termasuk
dalam karakter ini, antara lain:
·
Sadar
informasi dan kepekaan terhadap urusan-urusan publik.
·
Melakukan
penelahaan terhadap nilai-nilai dann prinsip-prinsip konstitusional.
·
Memonitor
keputusan para pemimpin politik dan lembaga-lembaga public dalam penerapan
nilai-nolai dan prinsip-prinsip konstitusional dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan apabila terdapat kekurangannya.
d.
Evaluasi
dan Kompetensi Dasar ( Analisis)
1)
Evalusi bermuara untuk mencapai
PKn yaitu:
a)
Berpikir sevara
kritis,rasiona,,dan kreatif (intellectual skills)
b)
Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab (participation skills)
c)
Berkembang secara positif dan
demokratis (civic disposition)
d)
Berinteraksi dengan
bangs-bangsa lain (participation skiil)
2)
Kompetensi yang harus
dievaluasi dan bersifat minimal sebagaimana yang terdapat dalam KD (Kompetensi
Dasar).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan begitu dapat dinyatakan untuk
mencapai tujuan Pkn,maka di kembangkan dan diwujudkan pada peserta didik
kompetensi untuk menguasai Pengetahuan kewarganegaaraan,keterampilan kewarganegaraan,dan
karakter kewarganegaraan yang terpadu dan mampu membantu terbentuknya
pendidikan karakter pada peserta didik.
Karena pada dasarnya SK merupakan
kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus
dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari
penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan,
keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta
didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang
dalam:
·
Melakukan
suatu tugas atau pekerjaan.
·
Mengorganisasikan
agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
·
Melakukan
respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
·
Melaksanakan
tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Akbar,
Ruli Aulia. 2012. Pengertian Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Indikator dan Tujuan dalam Pembelajaran. http://ruliremi.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
(Diakses: 27 September 2013)
0 komentar:
Posting Komentar