CONTOH MAKALAH PENGEMBANGAN SILABUS PKN DAN STANDAR KOMPETENSI PKn



KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pengembangan Silabus PKn dan Standar Kompetensi PKn tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah yang telah penulis tulis ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas Bahasa Indonesia. Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Selly Rahmawati, M.Pd., selaku pembimbing dalam menyelesaikan makalah ini dan semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan, demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini banyak kesalahan. Semoga bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca.

                                                                             Yogyakarta,   Oktober 2013


                                                                               Penulis

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................    i
KATA PENGANTAR..........................................................................................   ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii

BAB  I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................   2
C.     Tujuan................................................................................................   2

BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengembangan Silabus PKn.............................................................   3
1.      Pengertian Silabus......................................................................   3
2.      Pengembangan Silabus...............................................................   3
3.      Prinsip Pengembangan Silabus...................................................   4
4.      Tahap-Tahap Pengembangan Silabus.........................................   5
5.      Komponen Silabus Pembelajaran...............................................   6
6.      Langkah-Langkah Pengembangan Silabus................................   7
B.     Standar Kompetensi PKn................................................................. 11
1.    Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran ( SK- KMP) Terdiri atas kelompok – kelompok mata pelajaran...................................................................................... 13
2.    Mata Pelajaran Pkn di SD/MI/SMP/MTs, dan MA/SMK dalam bentuk SKL (Standar Kompetensi Kelulusan)................................................................................... 15
3.    Tujuan PKN untuk semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Menengah)            16
BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 22
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Untuk itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau silabusnya dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi dan Standar Kompentensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas. Sesuai dengan prinsip otonomi dan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), pelaksana pembelajaran, dalam hal ini guru, perlu diberi keleluasaan dan diharapkan mampu menyiapkan silabus, memilih strategi pembelajaran, dan penilaiannya sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik dan lingkungan masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibuat buku pedoman cara mengembangkan silabus berbasis kompetensi. Pedoman pengembangan silabus yang meliputi dua macam, yaitu pedoman umum dan pedoman khusus untuk setiap mata pelajaran.
Pedoman umum pengembangan silabus memberi penjelasan secara umum tentang prosedur dan cara mengembangkan SK dan KD menjadi indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar. Sedangkan pedoman khusus menjelaskan mekanisme pengembangan sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang disertai contoh-contoh untuk lebih memperjelas langkah-langkah pengembangan silabus.

B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.Apa yang dimasud dengan pengembangan silabus PKn?
2.Apa yang dimasud dengan standar kompetensi PKn?
3.Apa yang dimasud dengan prinsip-prinsip pengembangan silabus?
4.Bagaimana langkah-langkah pengembangan silabus?
5.Bagaimana standar kompetensi PKn?
6.Bagaimana mata pelajaran PKn dalam bentuk SKL?
7.Apa tujuan PKn untuk semua jenjang PKn?
8.Apa yang dimasud dengan kompetensi dasar?

C.  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.Pengembangan silabus pkn
2. Standar kompetensi pkn
3. Prinsip-prinsip pengembangan silabus
4. Langkah-langkah pengembangan silabus
5.Standar kompetensi pkn?
6. Mata pelajaran pkn dalam bentuk SKL
7.Tujuan pkn untuk semua jenjang pkn
8.Kompetensi dasar
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengembangan Silabus PKn
1.    Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang di dalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan pembelajaran, Alokasi Waktu, Sumber Belajar,  dan Penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
a.       Kompetensi apa saja yang harus dicapai siswa sesuai dengan yang dirumuskan oleh  Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
b.      Materi Pokok apa sajakah yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik untuk mencapai Standar Isi.
c.       Kegiatan pembelajaran yang bagaimanakah yang seharusnya diskenariokan oleh guru sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan objek belajar.
d.      Indikator apa sajakah yang harus ditentukan untuk mencapai Standar Isi.
e.       Bagaimanakah cara mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan Indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai.
f.       Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
g.      Sumber Belajar apa sajakah yang dapat diberdayakan untuk mencapai Standar Isi tertentu.
2.    Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
a.    Guru
Sebagai tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kemajuan belajar siswa, seorang guru diharapkan mampu mengembangkan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
b.    Kelompok Guru
Apabila guru kelas atau guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru kelas atau guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan dipergunakan oleh sekolah tersebut.
c.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah  lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus Pembelajaran yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
d.   Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dalam pengembangan silabus ini sekolah, kelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan teknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Departemen Pendidikan Nasional.
3.    Prinip Pengembangan Silabus
Adapun Prinsip Pengembangan Silabus adalah sebagai berikut:
a.       Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
b.      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
c.       Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
e.       Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
f.       Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
g.      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h.      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
i.        Desentralistik
Pengembangan silabus ini bersifat desentralistik. Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing. 
4.    Tahap-tahap Pengembangan Silabus Pembelajaran
a.       Perencanaan
Tim yang ditugaskaan untuk menyusun silabus terlebih dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakan atau referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multimedia dan internet.
b.      Pelaksanaan
Dalam melaksanakan penyusunan silabus perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus Pembelajaran, seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c.       Perbaikan
Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum, ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
d.      Pemantapan
Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria dengan cukup baik dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
e.       Penilaian silabus
Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
5.    Komponen Silabus Pembelajaran
Silabus Pembelajaran memuat sekurang-kurangnya komponen-komponen berikut ini:


a.    Identitas Silabus Pembelajaran
b.    Standar Kompentensi
c.    Kompetensi Dasar
d.   Materi Pembelajaran
e.    Kegiatan Pembelajaran
f.     Indikator Pencapaian Kompetensi
g.    Penilaian
h.    Alokasi Waktu
i.      Sumber Belajar


6.    Langkah-langkah Pengembangan Silabus
a.       Mengisi identitas
Identitas terdiri dari nama sekolah, kelas/semester, mata pelajaran, dan standar kompetensi.  Identitas silabus ditulis di atas matriks silabus.
b.      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) Mata Pelajaran.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
1)   Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di standar isi;
2)   Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
3)   Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
c.  Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
1)   potensi peserta didik;
2)   relevansi dengan karakteristik daerah,
3)   tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4)   kebermanfaatan bagi peserta didik;
5)   struktur keilmuan;
6)   aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7)   relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8)   alokasi waktu.
Selain itu juga harus diperhatikan:
1)   kesahihan (validity): materi memang benar-benar teruji kebenaran dan kesahihannya;
2)   tingkat kepentingan (significance): materi yang diajarkan memang benar-benar diperlukan oleh siswa diperlukan oleh siswa;
3)   kebermanfaatan (utility): materi tersebut memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan pada jenjang berikutnya;
4)   layak dipelajari (learnability): materi layak dipelajari baik dari aspek tingkat kesulitan maupun aspek pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat;
5)   menarik minat (interest): materinya menarik minat siswa dan memotivasinya untuk mempelajari lebih lanjut.
d. Melakukan Pemetaan Kompetensi
1)   Mengidentifikasi SK, KD dan materi pembelajaran.
2)   Mengelompokkan SK, Kd dan materi pembelajaran.
3)   Menyusun SK, KD sesuai dengan keterkaitan.
e.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Kriteria untuk mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.       Kegiatan pembelajaran disusun bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar mereka dapat bekerja dan melaksanakan proses pembelajaran secara profesional sesuai dengan tuntutan kurikulum.
b.      Kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan atas satu tuntutan kompetensi dasar secara utuh.
c.       Pengalaman  belajar memuat rangkaian kegiatan yan harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
d.      Kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Guru harus selalu berpikir kegiatan apa yang bisa dilakukan agar siswa memiliki kompetensi yang telah ditetapkan.
e.       Materi kegiatan pembelajaran dapat berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
f.       Perumusan kegiatan pembelajaran harus jelas memuat materi yang harus dikuasai untuk mencapai Kompetensi Dasar.
g.      Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi KD-KD yang memerlukan prasyarat tertentu.
h.      Pembelajaran bersifat spiral (terjadi pengulangan-pengulangan pembelajaran materi tertentu).
i.        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan kegiatan pembelajaran siswa, yaitu kegiatan dan objek belajar.
f.  Merumuskan Indikator Kompetensi
   Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
   Indikator dikembangkan pada Pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan karakteristik peseta didik, mata pelajaran,satuan pendidikan,potensi daerah,dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
g. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik pada Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kenirja,pengukuran sikap,penilaian hasil karya berupa tugas,proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio , dan penilaian diri.
   Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Aspek yang dinilai lebih dominan pada:
1)   Aspek pengetahuan mencakup: peningkatan pemahaman konsep dan fakta tentang hakikat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penggunaan berbagai metode seperti : kooperatif, penemuan, inkuisi, interaktif, eksploratif, berpikir kritis, dan pemecahan masalah, dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegritas/terpadu di dalam aspek pengetahuan.
2)   Aspek sikap afektif yang terkait dengan mata pelajaran mancakup: pembentukan karakter bangsa yang adaptif terhadap lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan, dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Adapun yang dimaksud dengan teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam rangka penilaian ini, yang secara garis besar dapat dikategorikan sebagai teknik tes dan teknik nontes.
Teknik tes merupakan cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang memerlukan jawaban betul atau salah, sedangkan teknik nontes adalah suatu cara untuk memperoleh informasi melalui pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban betul atau salah.
h. Menentukan Alokasi Waktu
   Penentuan alokasi waktu pada setiap komponen dasar Pendidikan Kewarganegaraan perkiraan berapa lama siswa mempelajari suatu materi pelajaran. Untuk menentukan alokasi waktu, prinsip yang perlu diperhatikan adalah tingkat kesukaran materi, cakupan materi,frekuensi penggunaan materi baik di dalam maupun di luar kelas, serta tingkat pentingnya materi yang dipelajari.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutruhkan oleh peserta didik yang beragam.
Alokasi waktu adalah jumlah waktu yang dibutuhkan untuk ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan:
1)       minggu efektif per semester,
2)       alokasi waktu mata pelajaran, dan
3)       jumlah kompetensi per semester.
i.   Menetukan Sumber Belajar
   Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan,alam,sosial, dan budaya.
   Penentuan sumber belajar pada Pendidikan Kewarganegaraan didasarkan pada standar kompetenbsi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

B.  Standar Kompetensi Pkn
          Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan Standar Kompetensi (SK). SK dapat didefinisikan sebagai “pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran” (Center for Civ¬ics Education, 1997:2).
          Menurut definisi tersebut, SK mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance stan-dards).
          SK yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa SK memiliki dua penafsiran, yaitu:
1.      Pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
2.      Spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
          SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
1.      Melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
2.      Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
3.      Melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
4.      Melaksanakan tugas dan§ pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan SK perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian SK di negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. SK yang telah ditetapkan berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing wilayah.
Standar Kompetensi PKn dibedakan sebagai:
1.    Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian dalam bentuk standar kompetensi mata pelajaran (SK-KMP).
2.    Mata pelajaran PKn di SD/MI,SMP/MTs,dan SMA/MA/SMK dalam bentuk SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
3.    Tujuan Pkn, yang kemudian dielaborasin dalam SK, KD Indikator dan TI/tujuan Pembelajaran.
1.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran ( SK- KMP) Terdiri atas kelompok – kelompok mata pelajaran :


a.    Agama dan akhlak mulia
b.    Kewarganegaraan dan kepribadian
c.    Ilmu dan pengetahuan dan teknologi
d.   Estetika
e.    Jasmani, olahraga, dan kesehatan


Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran ( SK-KMP) Berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.       Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadin manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan , kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,olahraga, dan kesehatan.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan membentuk peserta didik manjadi manusia yang memiliki reasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan: mengembangkan logika kemampuan berfikir dan analisis peserta didik pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,ilmu pengetahuan sosial, keterampilan /kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
d.      Pada tahun pendidikan SMP/MTs/smplb/paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
e.       Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika ilmu pengetahuan sosial, ilmu pengetahuan alam, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
f.       Pada satuan pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan atau kegiatan bahasa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu penegtahuan sosial, keteramnpilan, kejuruan , teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
g.      Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan : membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya tujuan ini dicapai melaui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokjal yang relevan.
h.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan bertujuan : membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dean rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatanb pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, olmu pengetrahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Berikut ini adalah contoh SK-KMP Kewarganegaraan dan Kepribadian pada SD:
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) Kewarganegaraan dan Kepribadian SD/MI/SLB/Paket A:
a.    Menunjukan kecintaan dan kebanggan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
b.    Mematuhi aturan –aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
c.    Menghargai keberagamaan Agama, budaya, suku, Ras, golongan sosila ekonomi di lingkungan sekitar.
d.   Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
e.    Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
f.     \menunjukan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
g.    Berkomunikasi secara santun
h.    Menunjukan kegemaran membaca’
i.      Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
j.      Bekerjasama berkelompok, tolong – menolong, menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
2.      Mata Pelajaran Pkn di SD/MI/SMP/MTs, dan MA/SMK dalam bentuk SKL (Standar Kompetensi Kelulusan)
Berikut ini contoh SKL Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI :
a.    Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
b.    Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
c.    Memahami kewajiban sebagai warga negara di rumah dan di sekolah.
d.   Memahami hidup tertib dan gotong royong
e.    Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
f.     Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang  bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari – hari, sesuai dengan nilai – n ilai pancasila
g.    Memahami sistem pemerintahan , baik pada tingkat daerah maupun pusat.
h.    Memahami makna keutuhan NKRI dengan kepatuhan terhadap Undang – Undang , peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan dan mengurangi keputusan bersama
i.      Memahami dan menghargai makna nilai – nilai kejuangan bangsa
j.      Memahami makna kebutuhan negara kesatuan republik Indonesia, dengan negara tetangga dan politik luar negeri.
3.      Tujuan PKN untuk semua jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar dan Menengah)
Mata peajaran PKN bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikiut:
a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menenggapi isu kewarganegaraan
b.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Beri nteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dilihat dari komponen PKn, menurut tim Direktorat 2006 meliputi:
a.       Menguasai pengetahuan kewarganegaraan
b.      Menguasai keterampilan kewarganegaraan
c.       Mengusai karakter kewarganegaraan
Dengan kata lain dapat dinyatakan untuk mencapai tujuan PKn, maka dikembangkan dan diwujudkan pada peserta didik kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan karakter kewarganegaraan (civic disposition). Kompetensi ini secara operasionalnya ada pada SK (standar kompetensi), kompetensi dasar (KD) yang merupakan kompetensi minimal yang dalam implementasinya dapat delaborasi secara optimal guru dalam wujud indikator dan tujuan pembelajaran.
Komponen PKn tersebut  dalam jabarannya dapat disimak pada bagian berikut ini: 
a.       Menguasai pengetahuan kewarganegaraan
·      Memahami tujuan pemerintahan dan prinsip-prinsip dasar konstitusi pemerintahan Repubik Indonesia
·      Mengetahui struktur, fungsi dan tugas pemerintahandaerah dan nasional serta bagaimana keterlibatan warga Negara membentuk kebijaksanaan public.
·      Mengetahui hubungan Negara dan bangsa Indonesia dengan Negara-negra dan bangsa-bangsa lain beserta masalah-masalah dunia atau internasional.
b.      Menguasai keterampian kewarganegaraan
·      Mengambil atau menetapkan keputusan yang tepat melalui proses pemecahan masalah dan inkuiri
·      Mengevakuasi kekuatan dan kelemahan suatu isu tertentu
·      Menentukan atau mengambil sikap guna mencapai suatu posisi tertentu
·      Membela atau mempertahankan posisi dengan mengemukakan argumen yang kritis, logis dan rasional
·      Memaparkan suatu informasi yang penting kepada khalayak umum
·      Membangun koalisi, kompromi, negosiasi dan consensus
c.       Menguasai karakter kewarganegaraan
·      Memberdayakan dirinya sebagai warga Negara yang independen, aktif, kritis, well-informed, dan bertanggungjawab untuk berpartisipasi secara efektif dan efisien dalam berbagai aktivitas masyarakat, poitik, dan pemerintahan pada semua tingkatan (daerah dan nasional)
·      Memahami bagaimana warganegara melaksanakan peranan , hak dan tanggung jawab personal untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat pada semua tingkatan
·      Memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai budi pekerti, demokrasi, hak asasi manusia dan nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·      Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Karakter kewarganegaraan (civic disposition), merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki setiap warga Negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya system politik yang sehat, berkembangnya martabat dan harga diri dan kepentingan umum.Dalam KBK kewarganegaraan (2003) tentang karakter kewarganegaraan belum dikembangkan secar baik dan lengkap.Dikatakan demikian karena karakter kewarganegaraan belum terumuskan pada setiap kompetensi dasar, hasil belajar maupun indikatornya. Begitu pula meskipun telah disentuh karakter public ( misalnya: mematuhi perundang-undangan sejalan dengan aspirasi dan dibawah control masyarakat, sehingga misalnya dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan perlu dimasukan karakter public yang berupa “mengembangkan fungsi demokrasi konstitusinal yang sehat”.
Sedangkan untuk karakter privat dalam KBK juga nasibnya sama dengan karakter public. Mislanya, karakter privat ini dapat dipahami dengan rumusan “membiasakan diri mengemukakan pendapat secara benar dan bertanggung jawab”, membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dilingkungan masyarakat”. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi transisional dan sangat dinamis, dimana antara fakta dan isu, benar dan salah cenderung berkembang menjadi kabur (absurd) atau “dikaburkan” maka karakter oleh karena itu cirri-ciri watak/karakter privat (pribadi) dan karakter public (kemasyarakatan) yang utama meliputi (Cholisin, 2008: 8-15):
1)      Menjadi anggota masyarakat yang independen (mandiri)
Karakter ini merupakan kepatuhan secara suka rela terhadap peraturan yang berlaku dan bertangguang jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari perbuatannya serta menerima kewajiban moral dan legal dalam masyarakat demokratis.
2)      Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan dibidang ekonomi
Yang termasuk karakter ini adalah:
·      mengurus diri sendiri
·      memberi nafkah/memopang keluarga
·      merawat, mengurus dan mendidik anak
·      mengikuti informasi tentang isu-isu publik
·      memberi suara (voting)
·      membayar pajak
·      menjadi saksi di pengadilan
·      memberikan pelayanan kepada masyarakat
·      melakukan tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan kemampuan sendiri/masing-masing
3)      Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu
Yang termasuk karakter ini antara lain:
·      Mendengarkan pendapat orang lain
·      Berperilaku santun (bersikap sopan)
·      Menghargai hak dan kepentingan sesama warga negara
·      Mematuhi prinsip aturan mayorits, namun tatap menghargai hak minoritas untuk berbeda pendapat
4)      Berpartisipasi dalam urusan-urausan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif
Karakter ini menghendaki pemilikan informasi yang luas sebelum memberikan suara (voting) atau berpartisipasi dalam debet public, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan serius, dan memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Juga menghendaki kemampuan membuat evaluasi kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan demi kepentingan umum dan kapan seseorang karena kewajibannya atau prinsip-prinsip konstitusional untuk menolak tuntutan-tuntutan kewarganegaraan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan (public) diantaranya:
a)      Keberadaan (civility), yang termasuk sifat ini antara lain:
·      Menghormati orang lain
·      Menghormati pendapat orang lain meskipun tidak sepaham
·      Mendengar pandangan orang lain
·      Menghindari argumetasi yang bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masuk akal
b)      Menghormati hak-hak orang lain, yang termasuk sifat ini antara lain:
·      Menghormati hak orang lain bahwa mereka memiliki suara yag sama dalam pemerintahan dan sama dimata hukum
·      Menghormati hak orang lain untuk memegang dan mengajurkan gagasan yang bermacam dan bekerjasama dalam suatu asosiasi untuk menunjukkan pandangan-pandangan mereka
c)      Menghormati hukum, yang termasuk sifat ini antara lain:
·      Berkemampuan mematuhi hukum, bahkan ketika ia menyepakatinya
·      Berkemampuan melakukan tindakan dengan cara damai dan legal untuk mengubah hukum yang tidak adil
d)     Jujur: berkemauan utnuk memelihara dan mengekspresikan kebenaran.
e)      Berpandangan terbuka: yaitu mempertimbangkan pandangan orang lain
f)       berpikir kritis: yaitu kehendak hati untuk mempertanyakan keabsahan/kebenaran berbagai macam posisi dirinya
g)      Bersedia melakukan negoisasi dan berkompromi: yaitu kesedian untk membuat kesepakatan dengan orang lain meskipun terdapat perbedaan yang sangat tajam/mendalam, sejauh hal itu dinilai rasional dan adanya pembenaran secara moral untuk melakukannya
h)      ulet/tidak mudah putus asa: yaitu kemauan untuk mencoba berulang-ulang untuk meraih suatu tujuan
i)        berpikir kewarganegaraan: yaitu memiliki perhatian dan kepedulian terhadap urusan-uruasan public/kemasyarakatan.
j)        Keharuan/memiliki perasaan kasihan: yaitu mempunyai kepedulaian agar orang lain hidupnya lebih baik, khususnya terhadap mereka yang tidak beruntung
k)      Patriotisme: memiliki loyalitas terhadap nilai-nilai demokratis konstitusional
l)        Keteguah hati: kuat untuk tetap pada pendiriannya, ketika kata hati menuntunnya
m)    toleransi terhadap ketidakpastian: yaitu kemampuan untuk menerima tidak pastian yang muncul, karena ketidakcukupan pengetahuan atau pemahaman tentang isu-isu yang komplek atau tentang ketegangan antara nilai-nilai fundamental dengan prinsip-prinsip.
5)      Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat
Karakter ini mengarahkan warga negara agar bekerja dengan cara-cara damai dan legal dalam rangka mengubah undang-undang yang dianggap tidak adil dan bijaksana. Yang termasuk dalam karakter ini, antara lain:
·      Sadar informasi dan kepekaan terhadap urusan-urusan publik.
·      Melakukan penelahaan terhadap nilai-nilai dann prinsip-prinsip konstitusional.
·      Memonitor keputusan para pemimpin politik dan lembaga-lembaga public dalam penerapan nilai-nolai dan prinsip-prinsip konstitusional dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat kekurangannya.
d.      Evaluasi dan Kompetensi Dasar ( Analisis)
1)   Evalusi bermuara untuk mencapai PKn yaitu:
a)      Berpikir sevara kritis,rasiona,,dan kreatif (intellectual skills)
b)      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab (participation skills)
c)      Berkembang secara positif dan demokratis (civic disposition)
d)      Berinteraksi dengan bangs-bangsa lain (participation skiil)
2)   Kompetensi yang harus dievaluasi dan bersifat minimal sebagaimana yang terdapat dalam KD (Kompetensi Dasar).
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dengan begitu dapat dinyatakan untuk mencapai tujuan Pkn,maka di kembangkan dan diwujudkan pada peserta didik kompetensi untuk menguasai Pengetahuan kewarganegaaraan,keterampilan kewarganegaraan,dan karakter kewarganegaraan yang terpadu dan mampu membantu terbentuknya pendidikan karakter pada peserta didik.
            Karena pada dasarnya SK merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. SK juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian SK diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
·         Melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
·         Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
·         Melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada§ penyimpangan dari rancangan semula.
·         Melaksanakan tugas dan pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.

DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Ruli Aulia. 2012. Pengertian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, Indikator dan Tujuan dalam Pembelajaran. http://ruliremi.blogspot.com/2012/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html (Diakses: 27 September 2013)

0 komentar: