Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya
melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode Etik
Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Dan berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Saat ini
sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia
yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk
itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam
melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi
tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia.
Berikut
ini adalah kode etik guru Indonesia:
1.
Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa
Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran
Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing–masing.
3.
Guru mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik–baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara
hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk
kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara
sendiri–sendiri dan atau bersama–sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu Profesinya.
7.
Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam
hubungan keseluruhan.
8.
Guru bersama–sama
memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang
Pendidikan.
Sumber: http://www.pgrikundur.edublogs.org/kode-ikrar/kode-etik-guru/
0 komentar:
Posting Komentar