Septi Martiana/ PGSD
Universitas PGRI Yogyakarta
Indonesia merupakan negara
hukum dengan demikian, didalam negara hukum harus memenuhi unsur-unsur yang ada
dalam negara hukum.
Unsur-Unsur
Negara Hukum
Berikut ini adalah unsur-unsur negara hukum
berdasarkan hasil simposium di Jakarta tahun 1966 dan dipadukan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945:
1.
Pengakuan
dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Salah satu unsur negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak
asasi manusia. Oleh karena itu negara hukum harus memenuhi unsur tersebut. Di
Indonesia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dijunjung tinggi dan
menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan seperti bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum dan pendidikan. Landasan instrumental tentang jaminan HAM
tercantum dalam UUD 1945 dalam bab X A (pasal 28 A- pasal 28 J). Tidak hanya
dalam UUD 1945 saja tetapi dilanjutkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Unsur negara yang kedua yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sebagai penegak hukum dalam menjalankan fungsinya, peradilan harus bebas dan
tidak memihak, karena dimata hukum semua warga negara adalah sama.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 24 ayat 1 menegaskan “kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Berarti, hakim tidak boleh dipengaruhi orang lain dalam menjalankan tugasnya
demi menegakkan hukum dan keadilan. Didalam menegakkan hukum dan keadilan hakim
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pembatasan
Kekuasaan
Negara hukum perlu adanya pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan
tersebut digunakan untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara agar
tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Sehingga pembatasan tersebut dapat
menentukan kewenangan penyelenggara negara. Penyelenggara negara harus
melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya dan tidak boleh melebihi atas kewenangan
yang diberikan. Pembatasan kewenangan juga membagi cabang kekuasaan menjadi
tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemegang kekuasaan legislatif
dipegang oleh DPR, eksekutif dipegang oleh presiden, dan yudikatif dipegang
oleh MA dan MK.
a.
Wewenang
DPR:
1)
Mengadakan
dan mengesahkan Undang-Undang negara (asas legislasi)
2)
Mengesahkan
anggaran belanja dan pendapatan (fungi anggaran)
3)
Mengawasi jalannya roda perintahan (fungsi pengawasan)
b.
Wewenag
Presiden:
1)
Memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1)
2)
Menetapkan
PP untuk menjalankan Undang-Undang
(pasal 5 ayat 2)
3)
Mengangkat
dan memberhentikan menteri” negara
(pasal 17 ayat 2)
Tugas dan wewenag presiden dalam
bidang legislatif:
1)
Memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1)
2)
Berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (pasal 22 ayat 1)
Tugas dan wewenag presiden dalam
bidang yudikatif:
1)
Memberikan
grasi: ampunan yang diberikan kepada orang-orang yang telah dijatuhakan hukuman
atas pertimbagan Mahkamah Agung.
2)
Memberi amnesti: pengampunan atau penghapusan hukuman
pada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas
pertimbangan DPR.
3)
Memberi
abolisi: penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4)
Memberi
rehabilitai: yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau kelompok orang atas
pertimbangan MA.
c.
Wewenang Mahkamah Agung
1) Memberikan
pertimbangan
dalam bidang hokum kepada presiden mengenai pemberian/penolakan grasi
2) Mengadakan kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau
penetapan dalam tingkat akhir dari pengadilan-pengadilan lain
3) Mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap UU.
4) Bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan
kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
d.
Wewenang
MK:
1)
Menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
2)
Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara diberikan oleh UUD 1945.
3)
Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilu.
4.
Asas
Legalitas
Dalam unsur negara hukum
juga berdasarkan atas asas legalitas. Segala tindakan pemerintah dan warga
negara harus sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Hukuman
terhadap seseorang harus didasarkan pada aturan hukum yang sudah ada sebelum
perbuatan seseorang dilakukan.
Pendapat
Mengenai Unsur-Unsur Negara Hukum Di Indonesia.
1.
Pengakuan
dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia telah memenuhi unsur negara hukum tentang pengakuan dan perlindungan
HAM. Secara tegas telah ditulis dalam UUD 1945 pasal
28 A – 28 J.
Misalnya
kasus penyerangan LP Cebongan yaitu anggota kopasus menembak mati tahanan Polda
DIY yang dititipkan di LP Cebongan, menurut hukum di Indonesia tidak benar
karena di Indonesia menjunjung tinggi HAM, dan salah apabila melakukan “Hukum
Rimba”, walaupun yang ditembak mati adalah tahanan dan menurut pelapor adalah
preman yang selalu berbuat onar di Yogyakarta tetapi sebelum hukuman dijatuhkan
oleh hakim, maka tidak boleh mengadili sendiri karena yang berhak mengadili dan
menjatuhkan hukuman adalah hakim.
Anggota
kopasus yang menebak mati tersebut akan diadili dengan peradilan militer karena
peradilan militer masih berlaku di Indonesia. Diharapkan hakim dapat berlaku
jujur, adil dan transparan dalam menegakkan keadilan.
2.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
Dalam UUD 1945 telah
disebutkan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
Maka peradilan di Indonesia bebas dan tidak memihak. Dan Undang-Undang Dasar
1945 pasal 24 ayat 1 menegaskan
“kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pada kenyataannya sering
kali peradilan memihak salah satu pihak. Misalnya kasus-kasus korupsi dirasa
memihak salah satu pihak karena dalam peradilan Indonesia dapat dibeli dengan
uang. Sudah jelas penyelenggara penegak keadilan tidak boleh terpengaruh dengan
kepentingan ekonomi dan lain-lain tetapi dalam kenyataannya masih ada praktik
suap dalam peradilan Indonesia. Penjara bagi koruptor-koruptor dapat disulap
seperti hotel berbintang dengan fasilitas lengkap padahal telah merugikan
negara bertriliun-triliun. Sedangkan pencopet yang hanya merugikan satu orang
tidak mendapatkan fasilitas seperti itu. Mafia-mafia narkoba dapat mendapat
keringanan hukuman karena melakukan suap terhadap penyelenggara negara.
Sehingga diperlukan pengawasan dan pembersihan bagi mafia-mafia dalam lembaga
peradilan.
3.
Pembatasan
Kekuasaan
Unsur pembatasan kekuasaan
telah ada di Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memisahkan kekuasaan
antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam kasus penembakan
tahanan di LP cebongan, karena yang melakukan penembakan adalah anggota kopasus
maka yang berhak mengadili adalah peradilan militer. Dari kejadian ini, DPR
bisa mendapatkan inspirasi untuk mengoreksi peraturan yang terkait dengan
kewenangan peradilan militer. Saat ini DPR sedang membahas tentang RUU KUHP dan
KUHAP, sehingga DPR juga dapat merevisi atau menyempurnakan aturan
perundang-undangan tetnang peradilan militer.
Sejauh ini MK sudah baik
dalam menjalankan wewenangnya karena dalam mengkaji undang-undang, MK mengacu
pada nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, dan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Kinerja MK baik karena tidak terpengaruh dari luar.
4.
Asas
Legalitas
Indonesia telah memenuhi
unsur negar hukum yaitu asas legalitas. Mialnya segala tindakan pemegang
kekuasaan pemerintahan telah dibatasi oleh UUD 1945. Misalnya dalam pasal 4
ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Dan apabila segala tindakan presiden
itu tidak sesuai dengan UUD maka presiden dapat diberhentikan.
Kesimpulan
Negara Indonesia yang
merupakan negara hukum pancasila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum yaitu:
1.
Pengakuan
dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
2.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
3.
Pembatasan
Kekuasaan
4.
Asas
Legalitas
Tetapi dalam praktiknya
masih ada penyimpangan atas pelaksanaan unsur-unsur tersebut. Pada dasarnya
sistem di Indonesia sudah termuat unsur-unsur dari negara hukum, karena dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mencakup semua unsur tersebut.
Perlu pengawasan dan perbaikan pada penyelenggara negara agar unsure-unsur
tersebut dapat terlaksana dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar