Kajian Unsur Negara Hukum

Septi Martiana/ PGSD
Universitas PGRI Yogyakarta



Indonesia merupakan negara hukum dengan demikian, didalam negara hukum harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam negara hukum.
Unsur-Unsur Negara Hukum
Berikut ini adalah unsur-unsur negara hukum berdasarkan hasil simposium di Jakarta tahun 1966 dan dipadukan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945:
1.      Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Salah satu unsur negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu negara hukum harus memenuhi unsur tersebut. Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dijunjung tinggi dan menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pendidikan. Landasan instrumental tentang jaminan HAM tercantum dalam UUD 1945 dalam bab X A (pasal 28 A- pasal 28 J). Tidak hanya dalam UUD 1945 saja tetapi dilanjutkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Unsur negara yang kedua yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sebagai penegak hukum dalam menjalankan fungsinya, peradilan harus bebas dan tidak memihak, karena dimata hukum semua warga negara adalah sama.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945  pasal 24 ayat 1 menegaskan “kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Berarti, hakim tidak boleh dipengaruhi orang lain dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan hukum dan keadilan. Didalam menegakkan hukum dan keadilan hakim harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pembatasan Kekuasaan
Negara hukum perlu adanya pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan tersebut digunakan untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Sehingga pembatasan tersebut dapat menentukan kewenangan penyelenggara negara. Penyelenggara negara harus melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya dan tidak boleh melebihi atas kewenangan yang diberikan. Pembatasan kewenangan juga membagi cabang kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemegang kekuasaan  legislatif dipegang oleh DPR, eksekutif dipegang oleh presiden, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK.
a.    Wewenang DPR:
1)   Mengadakan dan mengesahkan Undang-Undang negara (asas legislasi)
2)   Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan (fungi anggaran)
3)   Mengawasi  jalannya roda perintahan (fungsi pengawasan)
b.      Wewenag Presiden:
1)   Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1)
2)   Menetapkan PP untuk menjalankan Undang-Undang
(pasal 5 ayat 2)
3)   Mengangkat dan memberhentikan menteri” negara
(pasal 17 ayat 2)
Tugas dan wewenag presiden dalam bidang legislatif:
1)      Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1)
2)      Berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (pasal 22 ayat 1)
Tugas dan wewenag presiden dalam bidang yudikatif:
1)   Memberikan grasi: ampunan yang diberikan kepada orang-orang yang telah dijatuhakan hukuman atas pertimbagan Mahkamah Agung.
2)   Memberi  amnesti: pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3)   Memberi abolisi: penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4)   Memberi rehabilitai: yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau kelompok orang atas pertimbangan MA.
c.       Wewenang Mahkamah Agung
1)    Memberikan pertimbangan dalam bidang hokum kepada presiden mengenai pemberian/penolakan grasi
2)   Mengadakan  kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat akhir dari pengadilan-pengadilan lain
3)   Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
4)    Bertugas  dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
d.      Wewenang MK:
1)   Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2)   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara diberikan oleh UUD 1945.
3)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
4.      Asas Legalitas
Dalam unsur negara hukum juga berdasarkan atas asas legalitas. Segala tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Hukuman terhadap seseorang harus didasarkan pada aturan hukum yang sudah ada sebelum perbuatan seseorang dilakukan.

Pendapat Mengenai Unsur-Unsur Negara Hukum Di Indonesia.
1.    Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Di Indonesia telah memenuhi unsur negara hukum tentang pengakuan dan perlindungan HAM. Secara tegas telah ditulis dalam UUD 1945 pasal
28 A – 28 J.
Misalnya kasus penyerangan LP Cebongan yaitu anggota kopasus menembak mati tahanan Polda DIY yang dititipkan di LP Cebongan, menurut hukum di Indonesia tidak benar karena di Indonesia menjunjung tinggi HAM, dan salah apabila melakukan “Hukum Rimba”, walaupun yang ditembak mati adalah tahanan dan menurut pelapor adalah preman yang selalu berbuat onar di Yogyakarta tetapi sebelum hukuman dijatuhkan oleh hakim, maka tidak boleh mengadili sendiri karena yang berhak mengadili dan menjatuhkan hukuman adalah hakim.
Anggota kopasus yang menebak mati tersebut akan diadili dengan peradilan militer karena peradilan militer masih berlaku di Indonesia. Diharapkan hakim dapat berlaku jujur, adil dan transparan dalam menegakkan keadilan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Maka peradilan di Indonesia bebas dan tidak memihak. Dan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 24 ayat 1 menegaskan “kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pada kenyataannya sering kali peradilan memihak salah satu pihak. Misalnya kasus-kasus korupsi dirasa memihak salah satu pihak karena dalam peradilan Indonesia dapat dibeli dengan uang. Sudah jelas penyelenggara penegak keadilan tidak boleh terpengaruh dengan kepentingan ekonomi dan lain-lain tetapi dalam kenyataannya masih ada praktik suap dalam peradilan Indonesia. Penjara bagi koruptor-koruptor dapat disulap seperti hotel berbintang dengan fasilitas lengkap padahal telah merugikan negara bertriliun-triliun. Sedangkan pencopet yang hanya merugikan satu orang tidak mendapatkan fasilitas seperti itu. Mafia-mafia narkoba dapat mendapat keringanan hukuman karena melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Sehingga diperlukan pengawasan dan pembersihan bagi mafia-mafia dalam lembaga peradilan.
3.      Pembatasan Kekuasaan
Unsur pembatasan kekuasaan telah ada di Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memisahkan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam kasus penembakan tahanan di LP cebongan, karena yang melakukan penembakan adalah anggota kopasus maka yang berhak mengadili adalah peradilan militer. Dari kejadian ini, DPR bisa mendapatkan inspirasi untuk mengoreksi peraturan yang terkait dengan kewenangan peradilan militer. Saat ini DPR sedang membahas tentang RUU KUHP dan KUHAP, sehingga DPR juga dapat merevisi atau menyempurnakan aturan perundang-undangan tetnang peradilan militer.
Sejauh ini MK sudah baik dalam menjalankan wewenangnya karena dalam mengkaji undang-undang, MK mengacu pada nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kinerja MK baik karena tidak terpengaruh dari luar.
4.      Asas Legalitas
Indonesia telah memenuhi unsur negar hukum yaitu asas legalitas. Mialnya segala tindakan pemegang kekuasaan pemerintahan telah dibatasi oleh UUD 1945. Misalnya dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Dan apabila segala tindakan presiden itu tidak sesuai dengan UUD maka presiden dapat diberhentikan.

Kesimpulan
Negara Indonesia yang merupakan negara hukum pancasila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum yaitu:
1.      Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Pembatasan Kekuasaan
4.      Asas Legalitas
Tetapi dalam praktiknya masih ada penyimpangan atas pelaksanaan unsur-unsur tersebut. Pada dasarnya sistem di Indonesia sudah termuat unsur-unsur dari negara hukum, karena dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mencakup semua unsur tersebut. Perlu pengawasan dan perbaikan pada penyelenggara negara agar unsure-unsur tersebut dapat terlaksana dengan baik.

0 komentar: