Contoh Cerpen Remaja

CERITA CINTA MIKO


Siang ini Miko berniat untuk cari makan di luar. “Uda laper banget, dari pagi belum makan”, gerutu Miko. Saat di jalan  tiba-tiba saja ada motor yang melaju dengan kecang hendak menyerempet Miko. Dengan motor kesayangannya, lalu Miko mengejarnya. “Mas, kalo naik motor hati-hati ya, untung tadi gak kecelakaan”, kata Miko. Betapa kagetnya Miko ternyata Gama berboncengan mesra dengan Tata. Miko lekas menyetop mereka. “Mau kemana kalian?”, Miko tampak marah sekali dengan mereka. Tata menjawab dengan terbata-bata,“Ka... ka... mi mau...”. “Udahlah Ta, kenapa kamu berbohong dengan ku, katanya ada acara keluarga? Apa ini yang namanya acara keluarga, berboncengan mesra sama Gama?”. Tata hanya menunduk dan terdiam. Nampak dia menagis dan tak mampu lagi berkata apa-apa. “Dan kamu Gama, kamu itu sahabatku, kamu tau siapa yang kamu boceng itu. Tata pacarku. Kenapa kamu tega dengan ku?”. Perasaan Miko saat itu seperti tersambar petir berpuluh-puluh kali.
Sudah satu bulan ini Tata dan Gama berpacaran diam-diam tanpa sepengetahuan Miko. Dengan takut-takut kemudian Tata angkat bicara, “Maafkan aku Mik, aku menyayangi Gama. Gama yang selalu ada untukku. Aku ingin jujur denganmu tapi aku takut kalo aku terlalu menyakiti hatimu”. Miko sedih, sakit hati, dan sangat kecewa dengan pacarnya yang menghianatinya itu, tapi Miko berusaha menenangkan dirinya dan tetap tegar. “Sudahlah, kalo kalian saling mencintai aku iklas. Ta, aku rela kamu bersama dengan Gama. Kalo ini lebih baik dan membuatmu bisa bahagia aku rela. Maafkan aku, yang selama ini tak bisa membahagiakan kamu”. “Miko maafkan aku”, kata Tata sambil memeluk erat Miko. Miko tak sanggup lagi menahan haru. Masih tak percaya ketulusan cintanya dibalas dengan seperti ini. “Gama, tolong jagain Tata, bahagiakan dia dan jangan kau sakiti hatinya”, kata Miko sambil menahan haru. “Pasti Mik, maafkan aku. Aku harap kamu masih mau menjadi sahabatku”. “Pasti”, senyum Miko sedikit mengembang.

Dikamar, Miko tampak murung dengan kejadian siang tadi. Dia sedang menulis sesuatu.

HILANG

Tak ada kata yang bisa diucap

Tak kan ada lagi suara yang perlu didengar

Rasa, keinginan

Yang penuh harapan

Kini musnahlah sudah


Kata demi kata

Kini telah semua terbuka

Dan kini 

hanya tinggal kenangan yang ada


Dan tak perlu diingat

Aku bukanlah sesuatu yang perlu diingat

Dan aku bukanlah

sesuatu yang perlu dikenang

Namun nafasku ini mencoba bicara 

Dan hidup dari kenyataan yang ada


Di taman, sore itu Miko bertemu dengan Yosi, teman lamanya. “Yos, siapa? Cewek barumu ya?”, tanya Miko sambil mengambil HP di sakunya. “Oh... ini... kenalin Nadya temanku”. “Nadya”, sambil memperlihatkan senyum manisnya. “Aku Miko”, kata Miko dan membalas senyumannya. Mereka bertiga bercanda ria ditaman itu sampai tak terasa hari mulai gelap.

Di kamar
Handphone Nandya berbunyi dan dia pun bergegas untuk mengangkatnya. Ternyata telepon dari Miko. Miko mengajaknya makan. Nadya sangat senang mendengarnya. Hatinya berbunga-bunga. Sejak tiga bulan yang lalu mereka berkenalan di taman itu, Miko dan Nadya sepertinya semakin akrab. Hubungan mereka semakin dekat. Dan Nadya pun sepertinya ada sesuatu.

Minggu pukul Sembilan, Nadya udah siap didepan pintu rumah dengan dandanan ala kadarnya, menunggu Miko. Seperti janji Miko kemarin dia akan menjemputnya. Tak berapa lama kemudian Miko datang. Segera saja mereka menuju tempat makan yang sering dikunjungi Miko dan teman-temannya. Setibanya di sana Miko kaget, Gama dan Tata juga ada di sana. Miko pun memperkenalkan Nadya dengan mereka.

Seperti biasanya setelah pulang sekolah Miko langsung ngeloyor masuk kamarnya. Akhir-akhir ini Miko selalu kepikiran dengan Nadya. Memang dia tak secantik Tata tetapi kesederhanaan dan penampilannya yang apa adanya itu membuat Miko selalu dag-dig-dug (seperti suara kendang) bila bersamanya, apalagi dengan sikapnya yang pemalu membuat Miko gemas dengannya. Sejak ada Nadya, perasaan Miko terhadap Tata mulai pudar.
Sore itu Miko mengajak Nadya ke taman, tempat mereka pertama kali bertemu. Di situlah Miko mengungkapkan perasaanya terhadap Nadya, ternyata Nadya juga merasakan hal yang sama. Dan singkatnya sejak berpacaran, mereka  sering jalan-jalan atau sekedar berkumpul bersama dengan Gama dan Tata. Mereka berempat terlihat semakin akrab.

Bunyi bel pulang sekolah pun berbunyi, Nadya tampak ceria karena akan dijemput Miko. “Ringgg” tanda pesan masuk di HP Nadya. “Maaf sayang, aku ada les tambahan. Aku gak bisa jemput tapi aku uda nyuruh Gama menjemputmu. Gak papa kan?”. Nadya sedikit kecewa. Tak lama kemudian Gama datang, kemudian Gama mengantarkan Nadya pulang.
Sesampainya di rumah Nadya, Gama ngobrol ngalor ngidul. Tiba-tiba Gama mengaku kalau dari pertama ketemu, dia sudah mengaguminya dan perasan itu lama-lama menjadi rasa cinta. Betapa terkejutnya Nadya. “Kamu itu tidak punya perasaan, aku itu pacar sahabatmu. Kalo Miko tahu bagaimana perasaannya?”. Gama hanya terdiam. Saat itu, Nadya tidak mengetahui kalo Tata dulu juga pacar Miko. “Kamu itu juga masih punya Tata, apa kamu tidak memikirkan perasaan Tata?”, Nadya menunduk. “Iya aku tau perasaanku ini salah, tapi aku tidak bisa bohongin perasaanku. Dulu Tata sayang sama aku dan ketika dia sakit dia memintaku untuk jadi kekasihnya. Aku tak tega melihatnya dan aku pun menerimanya”. Mereka berdua terdiam sejenak. “Makasih kamu uda cinta sama aku, tapi tolong hapus rasa itu. Aku tak ingin persahabatan kalian putus. Aku tulus mencintai Miko dan aku sudah mengangkapmu sebagai sahabat baikku”.

Malam minggu
Pintu rumah Miko diketuk oleh seseorang. Miko membuka pintu. Terlihat Tata menagis kemudian memeluk Miko. “Ada apa Ta, masuk sini”, Miko mempersilakan masuk rumah. Tata mengatakan bahwa mereka sudah putus dan menceritakan semua tentang Gama. Dan Miko pun terkejut mendengarnya, tak menyangka kalo Gama suka dengan Nadya. “Mik, maafkan aku, ternyata selama ini aku salah. Kamu yang tulus mencintaiku tapi ku sia-siakan. Aku ingin kita kembali seperti dulu. Aku masih sayang sama kamu dan aku cemburu melihatmu dengan Nadya, aku baru menyadari kalo perasaanku dengan Gama ini hanya sesaat”, kata Tata dengan air mata yang terus menetes. Tetapi Miko tak mungkin menghianati Nadya, walaupun masih ada sedikit sayang dengan Tata, Miko gak akan menghianati Nadya yang tulus mencintainya. Mendengar seperti itu Tata tetap berharap dan akan menunggu Miko sampai mereka seperti yang dulu lagi. “Mik, kamu ingat dengan ini?”, Tata menunjukkan sebuah kalung. Miko pun mengangguk, dan dia mengambil pasangan dari kalung yang ditunjukkan Tata tadi. Kalung tersebut adalah kenangan saat mereka masih bersama. “Jika memang kamu mencintainya, tolong ini berikan kepada Nadya”, Tata memberikan kalung itu kepada Miko. Miko hanya mengangguk. Tata ingin bertemu dengan Nadya malam ini juga, dia ingin menyampaikan sesuatu denganya. Lantas Tata meminta Miko untuk menjemputnya, tapi Nadya tak bisa bertemu malam ini. “Ta, besuk aku antar kesana ya. Nadya tak bisa malam ini”, kata Miko sambil menghapus air mata Tata. “Ya sudah, besuk aku kesana sendiri saja. Aku minta alamat Nadya, aku ingin sekali menyampaikan sesuatu dengannya”.

Minggu pagi Tata siap untuk pergi ke rumah Nadya. Dia sedikit bingung mencari rumah Nadya. Tiba-tiba dari arah berlawanan ada mobil yang melaju kencang, dan “Prraakk” tabrakkanpun tak terhindarkan. Langsung Tata dibawa ke rumah sakit.
Miko terlihat gelisah dan terus memikirkan Tata. Dia bolak balik melihat HPnya, tak ada satupun pesan masuk dari Tata maupun Nadya sampai-sampai dia tertidur. “Riiingg”, Miko terbangun karena bunyi ponselnya. Ada pesan masuk dari Andra (teman Tata) mengabarkan kalo Tata meninggal jam 10 siang tadi. Miko terkejut dan segera pergi ke rumah Gama dan mengajaknya ke rumah Tata. “Aku tak peduli lagi dengan Tata”, kata Gama. Miko tak sempat berkata apa-apa lagi dan langsung pergi menuju rumah Tata karena sudah jam 3 sore.
Sesampainya di rumah nenek Tata, ternyata sudah sepi dan jenazah Tata sudah dibawa ke rumah orang tuanya di Cirebon. Miko tak bisa menahan air matanya. Dia tak sempat melihat Tata untuk yang terakhir kalinya. Miko tak menyangka pertemuan malam tadi adalah pertemuan terakhirnya dengan Tata yang masih sangat berharap dengan Miko.
______________________________________

ANALISIS TRAGEDI LUMPUR LAPINDO DARI PRESPEKTIF PELANGGARAN HAM



Lumpur Lapindo Kesalahan Teknis Pengeboran
Bukan Bencana Alam


Tragedi ‘Lumpur Lapindo’ dimulai pada tanggal 27 Mei 2006. Peristiwa ini menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk dan kawasan industri. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar 5.000 hingga 50.000 meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar).
Setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut. Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur adalah gempa Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen. Namun, hal itu dibantah oleh para ahli, bahwa gempa di Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar Opak tidak berhubungan dengan Surabaya. Akhirnya, kesalahan prosedural yang mengemuka, seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas Lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inci. Akhirnya, sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur. Jika hal itu benar maka telah terjadi kesalahan teknis dalam pengeboran yang berarti pula telah terjadi kesalahan pada prosedur operasional standar.
Kedua, aspek ekonomis. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari perspektif ekonomi, keputusan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Lapindo.
Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur: genangan hingga setinggi 6 meter pada pemukiman; total warga yang dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa; rumah/tempat tinggal yang rusak sebanyak 1.683 unit; areal pertanian dan perkebunan rusak hingga lebih dari 200 ha; lebih dari 15 pabrik yang tergenang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang; tidak berfungsinya sarana pendidikan; kerusakan lingkungan wilayah yang tergenangi; rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon); terhambatnya ruas jalan tol Malang-Surabaya yang berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.
Lumpur juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.
Selain perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, dampak sosial banjir lumpur tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi, krisis sosial mulai mengemuka. Perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh Lapindo, rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penolakan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah skenario penanganan teknis kebocoran 1 (menggunakan snubbing unit) dan 2 (pembuatan relief well) mengalami kegagalan.

Argumen:
Kasus Lumpur Lapindo Brantas terjadi pelanggaran HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang nomer 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 1999, dalam kasus Lumpur Lapindo Brantas terjadi pelanggaran HAM yaitu:
1.    Hak untuk hidup. Masyarakat tidak dapat meningkatkan taraf hidupnya karena mereka kehilangan mata pencahariannya, tidak bisa hidup tentram, damai, bahagia dan sejahtera serta luapan lumpur berakibat pada gangguan kesehatan pada mereka karena lumpur mengandung logam berat yang membahayakan kesehatan.
2.    Hak memperoleh keadilan. Pemerintah seperti tidak menindak tegas kepada PT Lapindo Brantas untuk segera menyelesaikan ganti rugi/bertanggung jawab kepada masyarakat atas kasus tersebut, sehingga pemerintah seperti tidak peduli dan masyarakat tidak memperoleh keadilan.
3.    Hak rasa aman. Selain luapan lumpur yang membuat masyarakat tidak aman, terjadi masalah lain dari kasus tersebut misalnya perpecahan warga yang menyangkut ganti rugi sehingga membuat masyarakat tidak aman.
4.    Hak atas kesejahteraan. Kehidupan masyarakat di sekitar luapan lumpur lapindo menjadi tidak sejahtera karena selain mereka kehilangan harta benda juga kehilangan mata pencaharian dan sampai saat ini ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat juga belum dilunasi.
Menurut UU 26/2000 menjelaskan bahwa  ada dua macam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kasus Lumpur Lapindo, terjadi “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Kasus Lumpur Lapindo sesuai dengan Pasal 9 UU 26/2000 yang menyebutkan, ‘Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, serta point d yaitu pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Telah disebutkan daam UU nomor 26 tahun 2000 kategori ‘meluas’ jelas terpenuhi dalam kasus Lumpur Lapindo. Hal ini terbukti akibat luapan lumpur panas yang tidak bisa dihentikan, mengakibatkan area yang terkena lumpur semakin luas.
Kriteria kedua adalah ‘ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.’ Dalam hal ini masalah tentang kebijakan pemeritah berupa pemberian izin terhadap pemboran eksplorasi di sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), milik PT. Lapindo Brantas Inc. (LBI). Sumur ini sudah bermasalah. Posisi sumur BJP-1 tidak sesuai dengan rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kegiatan industri non-kawasan, bukan untuk pertambangan dan informasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada warga bahwa tanah lokasi sumur BJP-1 dibeli bukan untuk pengeboran, tetapi untuk kandang ayam. Tetapi pemerintah tetap memberikan izin.
Hal terakhir memenuhi kategori Pasal 9 UU 26/2000 ayat d) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Kesemua korban yang disebutkan di atas mengalami perpindahan secara terpaksa dan hal ini memberikan dampak yang sangat mendalam terhadap kehidupan ekonomi, budaya, dan psikis mereka.

Kesimpulan:
PT Lapindo Brantas Inc. telah merugikan masyarakat dalam berbagai segi, misalnya, ekonomi, sosial, dan budaya dan tidak dapat dibayangkan, dimana ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian, produktivitas kerja masyarakat menurun, ribuan (bahkan jutaan dimasa yang akan datang) anak terancam putus sekolah, dan perekonomian Jawa Timur tersendat. Sehingga Kasus Lumpur Lapindo terjadi pelanggaran HAM yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan sesuai Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maka kasus tersebut juga dapat digolongkan dalam kasus pelanggaran HAM berat karena terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Saran:
PT Lapindo Brantas Inc tetap harus menyelesaikan pertanggung jawaban atas ganti rugi dan atas hukum dari kasus tersebut. Selain PT. Lapindo, juga Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Pemerintah Pusat, yang harus segera mencari solusi atau jalan keluarnya, sebagai penanggulangan dari dampak pencemaran luapan Lumpur lapindo, yaitu keterkaitan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, didalam hal pemberian izin. Pemerintah harus mengambil langkah untuk menutup PT Lapindo Brantas Inc, membebankan tanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah lumpur panas, PT Lapindo Brantas Inc harus menjamin sepenuhnya hak hidup masyarakat korban dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup akibat lumpur panas yang sampai sekarang belum dapat diatasi, aparat penegak hukum konsisten dalam mengusut aspek kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc, Presiden melalui ESDM, Dirjen Migas, dan BP Migas, bertanggungjawab untuk memastikan penyelesaian masalah lumpur panas tanpa membebani anggaran belanja negara maupun daerah, mengkaji ulang seluruh perundang-undangan yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan menempatkan aspek keselamatan dan kesejahteraan rakyat serta keselamatan dan lingkungan hidup sebagai prioritas pertama dan utama serta meninjau kembali kelayakan proyek-proyek tersebut.
Komnas HAM tidak sebatas selaku penyelidik, tapi juga sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Kajian Unsur Negara Hukum

Septi Martiana/ PGSD
Universitas PGRI Yogyakarta



Indonesia merupakan negara hukum dengan demikian, didalam negara hukum harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam negara hukum.
Unsur-Unsur Negara Hukum
Berikut ini adalah unsur-unsur negara hukum berdasarkan hasil simposium di Jakarta tahun 1966 dan dipadukan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945:
1.      Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Salah satu unsur negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu negara hukum harus memenuhi unsur tersebut. Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dijunjung tinggi dan menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pendidikan. Landasan instrumental tentang jaminan HAM tercantum dalam UUD 1945 dalam bab X A (pasal 28 A- pasal 28 J). Tidak hanya dalam UUD 1945 saja tetapi dilanjutkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Unsur negara yang kedua yaitu peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sebagai penegak hukum dalam menjalankan fungsinya, peradilan harus bebas dan tidak memihak, karena dimata hukum semua warga negara adalah sama.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945  pasal 24 ayat 1 menegaskan “kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Berarti, hakim tidak boleh dipengaruhi orang lain dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan hukum dan keadilan. Didalam menegakkan hukum dan keadilan hakim harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Pembatasan Kekuasaan
Negara hukum perlu adanya pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan tersebut digunakan untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Sehingga pembatasan tersebut dapat menentukan kewenangan penyelenggara negara. Penyelenggara negara harus melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya dan tidak boleh melebihi atas kewenangan yang diberikan. Pembatasan kewenangan juga membagi cabang kekuasaan menjadi tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemegang kekuasaan  legislatif dipegang oleh DPR, eksekutif dipegang oleh presiden, dan yudikatif dipegang oleh MA dan MK.
a.    Wewenang DPR:
1)   Mengadakan dan mengesahkan Undang-Undang negara (asas legislasi)
2)   Mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan (fungi anggaran)
3)   Mengawasi  jalannya roda perintahan (fungsi pengawasan)
b.      Wewenag Presiden:
1)   Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1)
2)   Menetapkan PP untuk menjalankan Undang-Undang
(pasal 5 ayat 2)
3)   Mengangkat dan memberhentikan menteri” negara
(pasal 17 ayat 2)
Tugas dan wewenag presiden dalam bidang legislatif:
1)      Memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR (pasal 5 ayat 1)
2)      Berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (pasal 22 ayat 1)
Tugas dan wewenag presiden dalam bidang yudikatif:
1)   Memberikan grasi: ampunan yang diberikan kepada orang-orang yang telah dijatuhakan hukuman atas pertimbagan Mahkamah Agung.
2)   Memberi  amnesti: pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3)   Memberi abolisi: penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4)   Memberi rehabilitai: yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau kelompok orang atas pertimbangan MA.
c.       Wewenang Mahkamah Agung
1)    Memberikan pertimbangan dalam bidang hokum kepada presiden mengenai pemberian/penolakan grasi
2)   Mengadakan  kasasi atau pembatalan terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat akhir dari pengadilan-pengadilan lain
3)   Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap UU.
4)    Bertugas  dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
d.      Wewenang MK:
1)   Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2)   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara diberikan oleh UUD 1945.
3)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
4.      Asas Legalitas
Dalam unsur negara hukum juga berdasarkan atas asas legalitas. Segala tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan peaturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Hukuman terhadap seseorang harus didasarkan pada aturan hukum yang sudah ada sebelum perbuatan seseorang dilakukan.

Pendapat Mengenai Unsur-Unsur Negara Hukum Di Indonesia.
1.    Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Di Indonesia telah memenuhi unsur negara hukum tentang pengakuan dan perlindungan HAM. Secara tegas telah ditulis dalam UUD 1945 pasal
28 A – 28 J.
Misalnya kasus penyerangan LP Cebongan yaitu anggota kopasus menembak mati tahanan Polda DIY yang dititipkan di LP Cebongan, menurut hukum di Indonesia tidak benar karena di Indonesia menjunjung tinggi HAM, dan salah apabila melakukan “Hukum Rimba”, walaupun yang ditembak mati adalah tahanan dan menurut pelapor adalah preman yang selalu berbuat onar di Yogyakarta tetapi sebelum hukuman dijatuhkan oleh hakim, maka tidak boleh mengadili sendiri karena yang berhak mengadili dan menjatuhkan hukuman adalah hakim.
Anggota kopasus yang menebak mati tersebut akan diadili dengan peradilan militer karena peradilan militer masih berlaku di Indonesia. Diharapkan hakim dapat berlaku jujur, adil dan transparan dalam menegakkan keadilan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Maka peradilan di Indonesia bebas dan tidak memihak. Dan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 24 ayat 1 menegaskan “kekuasaa kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Pada kenyataannya sering kali peradilan memihak salah satu pihak. Misalnya kasus-kasus korupsi dirasa memihak salah satu pihak karena dalam peradilan Indonesia dapat dibeli dengan uang. Sudah jelas penyelenggara penegak keadilan tidak boleh terpengaruh dengan kepentingan ekonomi dan lain-lain tetapi dalam kenyataannya masih ada praktik suap dalam peradilan Indonesia. Penjara bagi koruptor-koruptor dapat disulap seperti hotel berbintang dengan fasilitas lengkap padahal telah merugikan negara bertriliun-triliun. Sedangkan pencopet yang hanya merugikan satu orang tidak mendapatkan fasilitas seperti itu. Mafia-mafia narkoba dapat mendapat keringanan hukuman karena melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Sehingga diperlukan pengawasan dan pembersihan bagi mafia-mafia dalam lembaga peradilan.
3.      Pembatasan Kekuasaan
Unsur pembatasan kekuasaan telah ada di Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memisahkan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam kasus penembakan tahanan di LP cebongan, karena yang melakukan penembakan adalah anggota kopasus maka yang berhak mengadili adalah peradilan militer. Dari kejadian ini, DPR bisa mendapatkan inspirasi untuk mengoreksi peraturan yang terkait dengan kewenangan peradilan militer. Saat ini DPR sedang membahas tentang RUU KUHP dan KUHAP, sehingga DPR juga dapat merevisi atau menyempurnakan aturan perundang-undangan tetnang peradilan militer.
Sejauh ini MK sudah baik dalam menjalankan wewenangnya karena dalam mengkaji undang-undang, MK mengacu pada nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kinerja MK baik karena tidak terpengaruh dari luar.
4.      Asas Legalitas
Indonesia telah memenuhi unsur negar hukum yaitu asas legalitas. Mialnya segala tindakan pemegang kekuasaan pemerintahan telah dibatasi oleh UUD 1945. Misalnya dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Dan apabila segala tindakan presiden itu tidak sesuai dengan UUD maka presiden dapat diberhentikan.

Kesimpulan
Negara Indonesia yang merupakan negara hukum pancasila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum yaitu:
1.      Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Pembatasan Kekuasaan
4.      Asas Legalitas
Tetapi dalam praktiknya masih ada penyimpangan atas pelaksanaan unsur-unsur tersebut. Pada dasarnya sistem di Indonesia sudah termuat unsur-unsur dari negara hukum, karena dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mencakup semua unsur tersebut. Perlu pengawasan dan perbaikan pada penyelenggara negara agar unsure-unsur tersebut dapat terlaksana dengan baik.